Notification

×

Iklan

Iklan

 


Kepala SD Negeri Sukaragam 02 Tertutup, Terkait dengan Realisasi Anggaran Dana BOS Tahun 2022,2023,2024.

Senin, 15 Desember 2025 | Desember 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-15T13:43:53Z


Bekasi | media selidik korupsi-
Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mengevaluasi penggunaan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar (SD) Negeri Sukaragam 02, yang terletak di Kabupaten Bekasi. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, ucap Yuda M Siagian,CBLO,CIM,Hc,MSc, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Barat kepada wartawan.

Rendahnya tingkat transparansi dan akuntabilitas serta kebijakan penggunaan Dana BOS untuk Tahun 2022,2023 dan 2024 menjadi salah satu penyebabnya. Terdapat dugaan adanya korupsi dalam penggunaan Dana BOS tersebut, seperti untuk kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler, pemeliharaan fasilitas sekolah, pengembangan perpustakaan, penerimaan siswa baru, dan penyediaan alat multimedia.

Ketua PHMI mengungkapkan bahwa terdapat dugaan kuat mengenai penyalahgunaan anggaran Dana BOS tahun 2022 hingga 2024 di mana Kepala SD Negeri Sukaragam 02 tidak merespons surat Permohonan Informasi Publik yang diajukan oleh PHMI DPD Jawa Barat dengan nomor Surat: 087/DPP/PHMI/Jabar/PPID/XII/2025 pada 1 Desember 2025.

Kemudian, pada 15 Desember 2025, PHMI DPD Jawa Barat mengirimkan Surat Keberatan 101/DPD/PHMI/Jabar/XII/2025 kepada SDN Sukaragam 02 sebagai upaya untuk melengkapi dokumen demi melanjutkan proses ke pihak yang berwenang.

Yuda juga menyatakan bahwa berdasarkan indikasi tersebut, diduga terdapat potensi kerugian bagi negara, sesuai dengan amanat UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta UU No 20 tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. PHMI menginformasikan kepada awak media bahwa mereka akan segera menyusun laporan resmi untuk disampaikan kepada pihak berwenang. **
×
Berita Terbaru Update