Notification

×

Iklan

Iklan

 


Pernyataan Keras Frits Saikat: Pengusiran Wartawan Oleh Kadis DLH Kabupaten Bekasi Bukti Nyata Kebobrokan Etika Pejabat Publik

Rabu, 07 Oktober 2026 | Oktober 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-07T04:59:39Z

Ket Foto: Frits Saikat / Aktivis

Bekasi | media selidik korupsi
Tindakan arogan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi terhadap awak media menuai kecaman tajam. Tokoh masyarakat sekaligus aktivis, Frits Saikat, dengan tegas mengecam insiden pengusiran wartawan yang hendak melakukan konfirmasi berita dengan kalimat tidak pantas, "Pergi kau, muka mu jelek".
​Frits Saikat menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etik biasa, melainkan murni cerminan kebodohan dan kebobrokan norma etika serta kepatutan yang melekat pada seorang pejabat publik.

​"Seorang pejabat publik digaji oleh uang rakyat dan seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi profesionalisme serta komunikasi yang santun. Tindakan mengusir jurnalis sambil menghina fisik adalah bentuk pelecehan terhadap profesi pers dan menunjukkan mentalitas anti-kritik yang sangat memalukan," ujar Frits Saikat dalam keterangannya.

​Sorotan Utama Frits Saikat:

​Pelecehan Profesi Pers
Pers adalah pilar keempat demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Upaya menghalang-halangi dan menghina wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum yang serius.
​Merusak Citra Pemerintahan: Sikap arogan Kadis DLH tersebut dinilai dapat mencoreng nama baik birokrasi Pemerintah Kabupaten Bekasi secara keseluruhan di mata masyarakat luas.
​Standar Etika Pejabat Publik: Pejabat di lingkungan pemerintahan dituntut memiliki kecerdasan emosional dan komunikasi yang baik, bukan justru melontarkan kata-kata merendahkan martabat manusia.

​Tuntutan Tegas

​Melihat fatalnya pelanggaran etika dan kepatutan tersebut, Frits Saikat mendesak agar Kadis DLH Kabupaten Bekasi segera ditindak secara tegas. Ia menuntut kepada pihak berwenang, khususnya Pj. Bupati Bekasi dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM):
​Memberikan Sanksi Berat: Memproses secara administratif dan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan atas tindakan arogan dan tidak beretika tersebut.

​Evaluasi Jabatan
Mengevaluasi atau mencopot 
pejabat yang bersangkutan dari jabatannya karena dinilai tidak layak memegang amanah publik yang membutuhkan pelayanan prima dan komunikasi terbuka.

​Permohonan Maaf Terbuka

Menuntut Kadis DLH terkait untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada institusi pers dan publik atas ucapan serta tindakannya yang tidak senonoh.
​Frits Saikat menegaskan bahwa pihaknya bersama elemen masyarakat dan insan pers akan terus mengawal kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Kabupaten Bekasi.



Red
×
Berita Terbaru Update