Kab. Bekasi | mediaselidikkorupsi.id-
Satpas SIM Satlantas Polres Metro Bekasi tak henti-henti terus melakukan inovasi dan peningkatan pelayanan publik di bidang lalu lintas. Hal ini terlihat dengan pembenahan di ruang pelayanan Satpas SIM. Selain ruang pelayanan yang semakin baik, petugas yang mengawaki pelayanan di tempat tersebut juga sudah mengikuti pelatihan dari berbagai instruktur internal ataupun eksternal Polri untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Hal ini terlihat dari semakin meningkatnya jumlah warga dan pemohon untuk membuat surat izin mengemudi di tempat tersebut.
Salah satu pemohon yang merupakan karyawan swasta yang enggan menyebutkan namanya mengaku dalam memohon pembuatan surat izin mengemudi ( SIM ) di layani petugas dengan baik, termasuk di arahkan hingga dirinya akhirnya dapat memiliki surat izin mengemudi yang memang menjadi syarat dalam mengemudi di jalan.
Syarat untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
dan Untuk Perpanjangan SIM melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Adapun biaya penerbitan SIM baru dan SIM perpanjangan :
1.Tarif SIM BARU
a. SIM A dan A UMUM : Rp. 120.000
b.SIM BI dan BI Umum : : Rp. 120.000
c. SIM BII dan BII Umum : Rp. 120.000
d. SIM C : Rp. 100.000
2.Tarif SIM perpanjangan :
a. SIM A dan A Umum : Rp. 80.000
b. SIM BI dan BI Umum : Rp. 80.000
c. SIM BII dan BII Umum :Rp. 80.000
d. SIM C : Rp. 75.000
Selain biaya tersebut pemohon juga membayar biaya :
1.Biaya tes psikologi : Rp 60.000
2.Biaya cek kesehatan : Rp 25.000
3.Biaya asuransi : Rp 50.000
Pada saat saat awak media meminta tanggapan dari salah satu anggota Satpas Polres Metro Bekasi yang enggan disebut namanya, soal rumor yang beredar tentang adanya percaloan dan biaya pembuatan SIM mahal itu tidak benar.
"Datang aja langsung ke satpas sim bu, lengkapi persyaratannya, kami siap melayani anda," tegasnya dengan senyum yang ramah.
Dewi Pasaribu