Notification

×

Iklan

Iklan

 


Aroma Korupsi, BAKORNAS Soroti Anggaran Dana BOS SMA Negeri 2 Cikarang Utara Sebesar 3,9 Miliar

Senin, 03 Agustus 2026 | Agustus 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-03T20:22:43Z


Kab. Bekasi | media selidik korupssi
 Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) sedang meneliti sejauh mana transparansi dari anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Cikarang Utara yang berjumlah Rp.3.917.860.000 untuk Tahun 2024&2025. (Tiga Miliar Sembilan Ratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

Untuk menggali informasi dan mendorong transparansi, BAKORNAS telah mengirimkan surat kepada PPID agar Kepala Sekolah di SMA Negeri 2 Cikarang Utara segera mempublikasikan rincian penggunaan Dana BOS tersebut. Surat dengan nomor 438/DPP/LSM-BAKORNAS/PPID/VII/2026 tersebut dikirimkan pada 1 Juli 2026 dan disampaikan langsung oleh Saut SitorusCMH.,CLAd sebagai ketua umum BAKORNAS kepada media pada tanggal 3 Agustus 2026.


Sebagai aktivis nasional, Saut menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) kepada masyarakat adalah hal yang wajib dan diatur dalam aturan, termasuk dalam Permendikdasmen yang mengatur teknis pengelolaan dana BOSP. Masyarakat dan orang tua siswa berhak untuk mengawasi dan memantau rincian penggunaan anggaran sekolah.

Terkait dengan pengeluaran Dana BOS tersebut, BAKORNAS meminta pihak penegak hukum untuk melakukan audit ulang serta memeriksa semua pihak yang terlibat dalam penggunaan Dana BOS ini, termasuk pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Ia berpendapat bahwa penting untuk menuntut penyelidikan lebih lanjut atas dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran dana BOS.

Saut menekankan bahwa pengelolaan Dana BOS harus mengikuti prinsip akuntabilitas, di mana semua penggunaan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pertimbangan yang rasional serta sesuai dengan hukum yang berlaku dan harga pasar barang serta jasa. Selain itu, prinsip transparansi sangat penting, di mana penggunaan Dana BOS harus dilakukan dengan terbuka dan dapat diakses oleh publik.

Keterbukaan informasi adalah hak dasar masyarakat yang dijamin melalui Pasal 28 F UUD 1945 dan Pasal 4 huruf c UU KIP, yang memastikan hak publik untuk mendapatkan informasi demi pengawasan dan keterlibatan masyarakat.

Kami ingin menekankan bahwa keterbukaan informasi publik bukan suatu pilihan, tetapi merupakan kewajiban hukum.


Red
×
Berita Terbaru Update