Komitmen untuk menghadirkan keadilan yang berperspektif gender kembali ditegaskan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Jakarta Barat sekaligus Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Pusat, Dr. Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H., melalui penyelenggaraan seminar bertajuk “Penguatan Kolaborasi Penanganan Perempuan Berhadapan dengan Hukum”.
Seminar tersebut diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) di Ruang Serba Guna DPC PERADI Jakarta Barat, Grand Slipi Tower Lantai 5, Jakarta Barat 16 Desember 2025, dan diikuti oleh 270 peserta, terdiri dari 50 peserta luring dan 220 peserta daring. Peserta berasal dari kalangan advokat, alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), serta pemerhati isu keadilan gender.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya angka kekerasan berbasis gender (KBG), serta realitas bahwa perempuan yang berhadapan dengan hukum-baik sebagai korban, saksi, pelaku, maupun pihak dalam perkara perdata—masih kerap menghadapi hambatan struktural, prosedural, dan kultural dalam mengakses keadilan.
Dalam sambutan pembuka, Dr. Suhendra Asido Hutabarat menegaskan bahwa isu perempuan berhadapan dengan hukum bukan sekadar persoalan normatif, melainkan menyangkut nilai keadilan, kemanusiaan, dan martabat manusia.
“Advokat tidak cukup hanya menguasai aspek teknis hukum. Advokat harus memiliki perspektif gender, memahami relasi kuasa serta trauma korban, dan mampu membangun kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar keadilan benar-benar dirasakan oleh perempuan,” tegasnya.
Seminar ini menghadirkan dua narasumber kompeten di bidangnya. Janny Erika, S.H., S.Kep., Ners., M.Kes., CBMT, selaku Pengurus DPC PERADI Jakarta Barat Bidang PPAD, memaparkan peran strategis advokat dalam membangun kolaborasi lintas sektor melalui pendekatan empatik, holistik, dan berbasis kebutuhan korban.
Sementara itu, Ismu Bahaiduri, S.H., M.H., Asisten Koordinator Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia, mengulas penerapan keadilan gender dalam proses peradilan, dengan menitikberatkan pada implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 sebagai pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.
Diskusi yang dipandu oleh Steven Federik, S.H., M.H. berlangsung interaktif dan dinamis, mencerminkan tingginya kepedulian serta antusiasme peserta terhadap isu perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dalam sistem peradilan.
Menanggapi terselenggaranya seminar tersebut, Herry Suherman, S.H., M.H., Sekretaris DPC PERADI Jakarta Barat, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi advokat untuk merefleksikan kembali peran dan tanggung jawab profesinya.
“Seminar ini tidak hanya memperkaya wawasan, tetapi juga memperkuat kesadaran bahwa pendampingan hukum terhadap perempuan harus dilakukan secara profesional, beretika, dan berperspektif gender. Ke depan, DPC PERADI Jakarta Barat akan terus mendorong kegiatan edukatif dan kolaboratif agar advokat semakin siap menghadapi tantangan penanganan perkara perempuan berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, DPC PERADI Jakarta Barat dan PBH PERADI Pusat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas advokat, mendorong sinergi lintas lembaga, serta mengawal terwujudnya sistem peradilan yang lebih adil, inklusif, dan berperspektif gender.
Polman Manalu


