Bekasi | media selidik korupsi
Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) tengah menilai pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 9 Tambun Selatan, yang berada di Kabupaten Bekasi. Hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kata Saut Sitorus,CMH.,CLAd sebagai Ketua Umum, kepada jurnalis pada 05/01/2026.
Tingkat transparansi dan akuntabilitas yang rendah, serta kebijakan penggunaan Dana BOS untuk tahun 2023 dan 2024 menjadi salah satu penyebabnya. Ada dugaan bahwa terjadi penyimpangan dalam penggunaan Dana BOS tersebut, seperti untuk kegiatan ekstrakurikuler, pemeliharaan sarana sekolah, pengembangan perpustakaan, penerimaan peserta didik baru, serta pengadaan alat multimedia.
Ketua Umum BAKORNAS itu menambahkan bahwa ada indikasi kuat mengenai penyalahgunaan anggaran Dana BOS tahun 2023 dan 2024, di mana Kepala SMA Negeri 9 Tambun Selatan tidak memberikan tanggapan terhadap surat Permohonan Informasi Publik yang diajukan oleh DPP BAKORNAS bernomor Surat: 064/DPP/LSM-BAKORNAS/PPID/IX/2025 pada 8 September 2025.
Selanjutnya, pada 22 September 2025, BAKORNAS mengirimkan Surat Keberatan 101/DPP/LSM-BAKORNAS/IX/2025 kepada SMAN 9 Tambun Selatan sebagai langkah untuk melengkapi dokumen demi meneruskan proses ke instansi yang berwenang.
Saut juga mengungkapkan bahwa berdasarkan indikasi-indikasi tersebut, diduga terdapat potensi kerugian bagi negara, sesuai dengan ketentuan dalam UU No 28 Tahun 1999 mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta UU No 20 tahun 2001 yang merupakan amandemen atas UU No 31 tahun 1999 tentang penanggulangan tindak pidana korupsi. BAKORNAS juga menyampaikan kepada media bahwa mereka akan segera menyusun laporan resmi untuk diserahkan kepada otoritas terkait. **

