Jakarta | media selidik korupsi
Rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien dalam kondisi darurat dengan alasan apa pun.
Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 32 ayat (2).
Aturan ini kembali menjadi perhatian publik setelah beredarnya video edukasi hukum kesehatan di media sosial yang menjelaskan hak pasien saat berada dalam kondisi gawat darurat. Dalam video tersebut ditegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama tanpa meminta uang muka maupun persyaratan administratif lainnya.
Pasal 32 ayat (2) UU Kesehatan menyatakan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Kewajiban tersebut berlaku mutlak karena menyangkut keselamatan dan nyawa manusia.
Pakar hukum kesehatan Eep Rendi Lesmana menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum negara terhadap hak dasar warga negara di bidang kesehatan. Menurut dia, dalam situasi darurat, aspek penyelamatan nyawa harus menjadi prioritas utama, sementara urusan administratif dapat diselesaikan setelah pasien mendapatkan penanganan medis.
Ia menambahkan, rumah sakit yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah pun mengingatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar mematuhi ketentuan hukum tersebut demi menjamin pelayanan kesehatan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Lilis

