Jakarta | media selidik korupsi
Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat ke permukaan setelah dua warga Rokan Hilir Riau , SARMA INTAN dan FLORENTINA SITUMORANG, mengadukan kasus yang mereka alami ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Didampingi Ketua Umum Organisasi Masyarakat Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB), Oscar Pendong, keduanya membawa bukti serta kesaksian terkait dugaan perampasan lahan seluas 500 hektar yang mereka klaim sebagai hak sah.
Pengaduan ini menjadi puncak dari perjuangan panjang yang telah mereka tempuh selama bertahun-tahun. Berbagai jalur telah dilalui, mulai dari pengaduan administratif, laporan ke instansi terkait, hingga proses hukum. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Justru sebaliknya, mereka mengaku menghadapi tekanan berupa intimidasi, teror, hingga dugaan kekerasan fisik.
“Ini bukan sekadar sengketa tanah, tetapi persoalan serius tentang keadilan dan perlindungan hukum bagi rakyat kecil,” ujar Oscar Pendong saat mendampingi korban di DPR RI.
Merasa jalur di tingkat daerah telah menemui jalan buntu, SARMA INTAN dan FLORENTINA SITUMORANG akhirnya membawa kasus ini ke tingkat nasional. Didampingi aktivis GRPB, termasuk Andreas, mereka mengajukan pengaduan langsung ke DPR RI.
Pengaduan tersebut diterima oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin Ahmad Heryawan, serta dihadiri anggota DPR RI Adian Napitupulu dan perwakilan dari Partai Demokrat. Dalam forum tersebut, kedua korban memaparkan kronologi sengketa secara rinci, termasuk menunjukkan bukti kepemilikan lahan serta berbagai bentuk tekanan yang mereka alami.
Momen penting terjadi saat Adian Napitupulu meminta pemutaran rekaman video sebagai bukti. Tayangan tersebut memperlihatkan kondisi di lapangan yang diduga memperkuat adanya tekanan dan ketidakadilan dalam kasus tersebut.
Menanggapi pengaduan itu, DPR RI menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan turun langsung ke lokasi sengketa dan memanggil pihak-pihak terkait. Langkah ini diharapkan menjadi titik terang bagi penyelesaian kasus yang telah berlarut-larut.
Namun demikian, publik kini menanti realisasi dari komitmen tersebut, mengingat banyak kasus serupa yang berakhir tanpa kejelasan.
“Sebagai aktivis, saya sangat terpanggil untuk membantu masyarakat yang tertindas. Apa yang dialami oleh Ibu Sarma Intan dan Ibu Florentina Situmorang adalah potret nyata ketidakadilan yang masih terjadi di negeri ini. Mereka sudah menempuh berbagai jalur resmi, tetapi tidak mendapatkan perlindungan yang seharusnya dijamin oleh negara.” Pungkasnya.
Kami dari Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tanah. Hukum harus berdiri tegak, dan keadilan harus diberikan kepada mereka yang berhak.
Kami juga mendesak DPR RI untuk tidak hanya berhenti pada rapat dan pendalaman, tetapi benar-benar mengambil langkah konkret. Jika perlu, turun langsung ke lapangan dan membuka secara terang benderang siapa saja yang terlibat dalam dugaan perampasan lahan ini.
Perjuangan ini bukan hanya tentang 500 hektar tanah, tetapi tentang hak hidup, martabat, dan rasa keadilan bagi rakyat Indonesia.
Kasus yang dialami SARMA INTAN dan FLORENTINA SITUMORANG kembali membuka fakta bahwa konflik pertanahan di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hukum dan keberpihakan negara terhadap warganya.
Di tengah tekanan yang terus mereka hadapi, kedua korban menegaskan tidak akan mundur. Perjuangan ini, bagi mereka, adalah soal mempertahankan hak, martabat, dan keadilan yang hingga kini belum mereka rasakan.
Red

