Bekasi | media selidik korupsi
Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) meminta kepada semua pihak untuk fokus dan bertindak terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA NEGERI 2 KOTA BEKASI. Permintaan ini disampaikan secara langsung oleh Saut Sitorus,CMH.,CLAd, yang merupakan ketua umum BAKORNAS, kepada wartawan pada 21/5/26.
Untuk mengungkap fakta-fakta terkait, BAKORNAS berencana menggunakan jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap SMA NEGERI 2 KOTA BEKASI kepada Komisi Informasi Jawa Barat, dilanjutkan dengan laporan resmi ke lembaga penegak hukum, tegas Saut.
BAKORNAS memperkirakan jumlah dana BOS yang menjadi sengketa sebesar Rp.4.836.969.750 (Empat Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Enam Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) untuk tahun 2024-2025. Untuk mendapatkan kejelasan tentang penggunaan Dana BOS tersebut, pada 07 Mei 2026, BAKORNAS mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik dengan nomor 400/DPP/LSM-BAKORNAS/PPID/V/2026 kepada PPID SMA NEGERI 2 KOTA BEKASI. Surat PPID itu dikirim BAKORNAS melalui pos dan diterima oleh SMA NEGERI 2 KOTA BEKASI.
Surat yang dikirimkan oleh BAKORNAS telah dibalas oleh Kepala Sekolah SMAN Kota Bekasi. Namun, balasan tersebut tidak memenuhi permintaan informasi yang diajukan oleh BAKORNAS, bertentangan dengan Pasal 35 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu tidak terpenuhinya permohonan informasi.
Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008, BAKORNAS kemudian mengajukan SURAT KEBERATAN kepada Atasan PPID SMA NEGERI 2 KOTA BEKASI dengan nomor 426/DPP/LSM-BAKORNAS/V/2026 pada tanggal 19 Mei 2026. Sebagai seorang aktivis, Saut menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, setiap pengelolaan dana pendidikan harus didasarkan pada prinsip pemerataan, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik.
Ia juga menambahkan bahwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diatur dalam Pasal 603-606 KUHP yang baru, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara minimum 2 tahun hingga maksimum 20 tahun. Cukup dengan dua alat bukti, pelaku korupsi sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Analisis BAKORNAS menunjukkan bahwa dana BOS masih berisiko besar untuk disalahgunakan. Ini sangat disayangkan, karena pendidikan seharusnya menjadi tempat untuk membentuk karakter antikorupsi, ungkap Ketua Umum BAKORNAS yang juga seorang aktivis. Saut menekankan pentingnya untuk mengungkap kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai langkah penting untuk melindungi dana pendidikan dari penyalahgunaan oknum tertentu.
Dengan demikian, BAKORNAS mendorong semua pihak untuk mengambil tindakan terhadap indikasi penyalahgunaan penggunaan Dana BOS di SMA Negeri 2 Kota Bekasi, tutup Saut.

