Notification

×

Iklan

Iklan

 


BAKORNAS Menyoroti Anggaran Dana BOS SMK Swasta Mitra Industri Sebesar 9,5 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | Agustus 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-22T12:47:26Z


Kab. Bekasi | media selidik korupsi
Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Swasta Mitra Industri, Kabupaten Bekasi yang jumlahnya mencapai Rp.9.547.380.000 (Sembilan Miliar Lima Ratus Empat Puluh Tuju Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

Untuk mengungkap fakta-fakta dan meningkatkan transparansi, BAKORNAS telah mengirimkan surat klarifikasi untuk mendorong Kepala Sekolah BOS SMK Swasta Mitra Industri, Kabupaten Bekasi agar segera mempublikasikan secara terbuka rincian penggunaan Dana BOS tersebut. Surat bernomor 483/DPP/LSM-BAKORNAS/VIII/2026 tersebut dikirim pada 9 Agustus 2026. Penyampaian ini dilakukan langsung oleh Saut Sitorus,CMH.,CLAd selaku ketua umum BAKORNAS kepada pihak media pada 21 Agustus 2026.

Saut yang merupakan seorang aktivis nasional menyatakan bahwa keterbukaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) kepada masyarakat adalah kewajiban yang diatur oleh regulasi, termasuk Permendikdasmen yang mengatur pedoman teknis pengelolaan dana BOSP. Masyarakat, termasuk orang tua siswa, memiliki hak untuk mengawasi dan mengevaluasi rincian alokasi anggaran sekolah.

Terkait penggunaan Dana BOS, BAKORNAS meminta kepada lembaga penegak hukum untuk melaksanakan audit ulang dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam penggunaan Dana BOS, termasuk Kepala Bidang SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, sangat penting untuk menuntut pemeriksaan menyeluruh atas potensi penyimpangan atau pelanggaran dalam penggunaan anggaran dana BOS tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun  oleh BAKORNAS, beberapa hal yang menjadi perhatian utama terkait penyerapan anggaran Dana BOS adalah:
1. Pengembangan Perpustakaan pada tahun 2025 sebesar Rp.522.660.158
2. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstakurikuler dengan alokasi tahun 2024 sebesar Rp.470.523.777 dan tahun 2025 sebesar  Rp.345.743.488
3. Administrasi Kegiatan Sekolah tahun 2024 sebesar Rp.995.825.433 dan tahun 2025 sebesar Rp.1.778.332.905
4. Biaya Langganan Daya dan Jasa pada tahun 2024 sebesar Rp.1.296.889.873  dan tahun 2025 sebesar Rp.1.200.188.338
5. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana/Prasarana Sekolah pada tahun 2024 sebesar Rp.988.165.688 dan tahun 2025 sebesar Rp.974.206.899
6. Selisih jumlah siswa dari akhir Desember 2024 hingga Januari 2025 sebanyak 440 siswa.

"Pengelolaan Dana BOS harus mengikuti prinsip akuntabilitas, sehingga penggunaan dana ini dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya berdasarkan logika yang sesuai dengan ketentuan hukum dan harga satuan barang serta jasa saat ini. Selain itu, prinsip transparansi juga harus diterapkan agar penggunaan Dana BOS dikelola dengan cara yang terbuka dan jelas untuk publik", ujar Saut.

Lebih lanjut Saut meminta kepada pihak yang berwewenag segera melakukan Evaluasi terkait penggunaan Dana BOS di SMK Swasta Mitra Industri, tutup Saut.


PG
×
Berita Terbaru Update