Notification

×

Iklan

Iklan

 


Aktivis Frits Meminta Perbaikan Sistem Pelayanan Kesehatan Masyarakat Luar Daerah

Senin, 28 September 2026 | September 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-29T15:21:58Z

Ket Foto : Frist Saikat

Bekasi | media selidik korupsi
Frits Saikat, aktivis sosial meminta pemerintah memperkuat sistem pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan medis ketika berada di luar daerah domisilinya. Ia menilai, kejelasan prosedur administrasi dan kepesertaan jaminan kesehatan diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan sesuai ketentuan undang- undang.

Frits menyoroti kemungkinan kendala administrasi yang dihadapi masyarakat kurang mampu saat membutuhkan pelayanan kesehatan di luar wilayah tempat tinggalnya, terutama dalam situasi  keadaan darurat, kecelakaan dan sakit.
Menurut Frits, penanganan medis terhadap pasien dalam kondisi kegawatdaruratan perlu diprioritaskan, sementara persoalan administrasi ditangani sesuai prosedur yang berlaku.

"Kesehatan merupakan hak asasi, bukan hak yang dibatasi oleh sekat wilayah administrasi KTP. Sangat ironis ketika seorang warga miskin yang sedang tertimpa musibah di perantauan atau luar daerahnya harus menghadapi persoalan layanan kesehatan karena kendala administrasi,” ujar Frits.

Minta Koordinasi Antar Instansi Diperkuat

Frits meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat koordinasi dalam pengelolaan dan verifikasi data kepesertaan jaminan kesehatan.

Ia mengusulkan agar proses verifikasi dapat dilakukan secara cepat dan prosedur pelayanan bagi pasien dalam kondisi darurat disosialisasikan secara luas.
“Penanganan keselamatan pasien harus menjadi prioritas. Persoalan administrasi dapat diselesaikan setelah kondisi pasien mendapatkan penanganan medis yang diperlukan,” ujarnya.

Soroti Hak Masyarakat atas Pelayanan Kesehatan

Merujuk pada Pasal 28H ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ia juga mengacu pada Pasal 34 UUD 1945 yang mengatur tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan jaminan sosial dan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.

Menurut Frits, ketentuan tersebut perlu didukung dengan sistem pelayanan yang jelas dan mudah dipahami masyarakat, termasuk bagi warga yang sedang berada di luar daerah asalnya.

Ia juga menilai bahwa mekanisme kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu dipahami secara baik oleh masyarakat maupun penyedia layanan kesehatan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman saat pasien membutuhkan pertolongan.

Frits menegaskan pentingnya sistem pelayanan yang transparan dan prosedur yang jelas agar seluruh masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu dapat memahami hak serta mekanisme yang harus ditempuh ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.


Red
×
Berita Terbaru Update